Selamat Datang Pengunjung Setia!
Indonesian Freebie Web and Graphic Designer Resources

Jumat, 06 Januari 2012

Permohonan Paspor Secara Online

Assalamu'alaikum..
Bagaimana kabar rekan-rekan ? Pagi yang sangat cerah hari ini.
Saya ingin berbagi pengalaman tentang Permohonan Paspor Secara Online.
Ternyata, tidak semua Kantor Imigrasi (Kanim) yang menerima/ mampu melayani publik melalui sarana pendaftaran online ini, karena saya tidak menerima keuntungan sama sekali dengan permohonan paspor biasa (permohonan manual). Saya telah mendaftar online, namun pelayanan disamakan dengan pendaftaran manual sehingga harus mengantri berbarengan dengan yang daftar manual.
Oke, langsung saja cara pendfataran online yang saya lakukan:
1. Kunjungi situs Imigrasi disini.
2. Klik permohonan online di Menu Layanan Publik ->Layanan online.
3. Klik Pra Permohonan Personal.
4. Isi data sesuai dengan KTP (tanda * mutlak diisi). Untuk perpanjangan Paspor (setelah 5th), pada jenis permohonan, pilih Penggantian-Habis berlaku. Lalu isi nomor paspor lama. Cara mengisinya tidak boleh diberi spasi antara huruf dengan angka. Misal pada paspor tercantum B 12345, maka disi B12345 (tanpa SPASI).
5. Untuk KTP yang berlaku seumur hidup, pada isisan ID berlaku s.d diisi dengan tanggal lahir pada KTP dan tahun ditambah 5th dari ID dikeluarkan.
6. Klik Lanjut. (biasanya setelah klik lanjut, page masih tetap sama. tidak perlu khawatir. klik saja terus hingga masuk ke page selanjutnya)
7. Isi alamat rumah sesuai dengan KTP. Isi nama Ayah dan Ibu sesuai KK. Isi Suami/Istri seusai Surat Nikah. (bila suma/ istri telah meninggal, tetap diisi. hanya pada nama belakang harus ditambah "ALM" tanpa tanda petik).
8. Saatnya scan dokumen yang mutlak harus dikirim, yaitu KTP, Surat Nikah/ Akta/ Ijazah, KK, Paspor lama (untuk perpanjangan). Untuk scan, gunakan tipe dokumen Foto Hitam Putih lalu resolusi pemindaian 200dpi sehingga ukuran file scan tidak akan terlalu bersar (max 1.8mb).
9. Untuk upload dokumen, tinggal pilih dokumen apa yang ingin diupload. (INGAT, DOKUMEN YANG DIUPLOAD HARUS HITAM PUTIH/ GRAYSCALE)
10. Klik Lanjut, lalu pilih Kanim (kantor imigrasi) yang akan menjadi tempat pengurusan paspor.
11. Pilih waktu. (bila pemohonon online tidak hadir sesuai waktu perjanjian, maka pemohon harus mengulangi lagi permohonan online)
12. Print tanda kita telah daftar online, dan kertas tersebut harus dibawa saat pengurusan paspor.


Di Kanim, yang harus dilakukan adalah:
1. Menyerahkan fotocopy(harus dalam kertas HVS ukuran A4 tanpa dipotong!) dokumen pada poin 8. Sebelumnya, teman-teman harus membeli map Kuning di koperasi dan surat pernyataan ditempel materai.
2. Seluruh fotocopyan dimasukkan ke dalam map Kuning dan serahkan ke loket permohonan.
3. Teman akan diberi nomor antriaan. 
4. Ketika dipanggil oleh loket permohonan, bila ditanyakan berkas asli, tunjukkan berkas tersebut.
5. Apabila dokumen telah lengkap dan benar, maka teman akan diberi kertas pembayaran pada loket Pembayaran.
6. Pembayaran mengeluarkan uang sejumlah Rp255.000,00.
7. Teman selanjutnya akan dipanggil untuk Foto dan Wawancara.
8. Saat Wawancara, teman akan diberi kertas tanda bukti pengambilan Paspor setelah 4hari kerja.

Teman telah berhasil dalam melakukan permohonan paspor.
Namun, saya tidak sama sekali merasa diuntungkan telah melakukan pendaftaran online. Padahal, saya banyak baca berita melalui pendaftaran online, kita akan dipercepat saat permohonan paspor. Mungkin layanan ini belum sepenuhnya siap 100%. Tapi saya sangat kecewa karena tidak dianggap dalam pendaftaran online.
Mudah-mudahan ke depannya pelayanan Kantor Imigrasi ini ditingkatkan. Ada pun pendaftaran online, pelayanannya pun harus seusai yang dijanjikan oleh Kantor Imigrasi yang katanya "dapat mempercepat" waktu, namun pada kenyataannya sama saja dengan yang manual.

Semoga postingan ini bisa membantu teman-teman yang ingin membuat paspor.
Wassalamu'alaikum..

By Catatan Anak ICT with 8 comments